Visi Misi

Hamzah 01 April 2013 00:14:06 WIB

3.1. VISI

 

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Gili Indah ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gili Indah seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Gili Indah adalah sebagai berikut:

 

“MEWUJUDKAN DESA GILI INDAH YANG BERSIH, MANDIRI, BERBUDAYA DAN SEJAHTERA”

 

Pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi yang dinamis antara masyarakat, Pemerintah Desa Gili Indah dan seluruh Lembaga Desa dalam merealisasi pembangunan desa secara terpadu. Secara filosofi visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung di dalamnya, yaitu;

  1. Bersih adalah suatu kondisi lingkungan yang bersih dan indah, yang memperhatikan rencana tata ruang dan tata wilayah, sehingga Desa Gili Indah menjadi tujuan wisata yang bersih dan
  2. Mandiri adalah masyarakat yang mampu mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri yang berbasis pada keunggulan lokal serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta mampu memanfaatkan secara cepat dan tepat guna mengatasi setiap permasalahan pembagunan pada khususnya dan permasalahan kehidupan pada
  3. Berbudaya adalah suatu kondisi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memiliki budaya sehat, budaya peduli

 

pendidikan,   budaya    kebersihan    lingkungan    tempat    tinggal  dan lingkungan perumahan dan budaya peduli atas lingkungan sosial kemasyarakatan dan kebudayaan yang berkembang di masyarakat.

  1. Sejahtera adalah bahwa kebutuhan dasar masyarakat Desa Gili Indah telah terpenuhi secara lahir dan Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

3.2. MISI

 

Hakekat Misi Desa Gili Indah merupakan turunan dari Visi Desa Gili Indah. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Gili Indah merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Gili Indah .

Untuk meraih Visi Desa Gili Indah seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Gili Indah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur stratgegis yang mendukung perekonomian
  2. Meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang lebih
  3. Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih
  4. Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin

 

tumbuh dan berkembangnya pembangunan di bidang industri, perdagangan dan pariwisata.

  1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada
  2. Mengupayakan pelestarian sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan perekonomian.
  3. Menanamkan nilai-nilai religious dan kearifan lokal melalui program Pengembangan Nilai-Nilai Spiritualitas dan Adat

 

3.3. TUJUAN DAN SASARAN

 

  1. Untuk mencapai misi 1, yaitu “Meningkatkan pembangunan infrastruktur strategi yang mendukung perekonomian desa.” maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2020-2026 adalah sebagai berikut:
    • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana perekonomian desa, dengan sasaran antara lain:
      1. Meningkatnya ketersediaan sarana prasarana transportasi;
      2. Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan;
      3. Meningtnya ketersediaan sarana dan prasarana pengembangan industri dan
    • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana bidang pemerintahan, dengan sasaran:
      1. Meningkatkan ketersediaan gedung-gedung perkantoran berserta peralatannya bagi kegiatan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan
  1. Untuk mencapai misi 2, yaitu “Meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat agar dapat bekerja lebih optimal dan memiliki harapan hidup yang

 

lebih panjang.” maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2020- 2026 yang akan dilaksanakan adalah:

  • Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat dengan sasaran antara lain:
    1. Meningkatnya umur harapan hidup masyarakat;
    2. Menurunnya prevalensi kekurangan gizi pada anak
  • Meningkatkan optimalisasi    kesehatan   masyarakat,    dengan sasaran:
    1. Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular;
    2. Menurunnya angka kesakitan akbit nyamuk demam
  • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan pelayanan kesehatan desa, dengan sasaran antara lain:
    1. Meningkatnya ketersedian pusat pelayanan kesehatan di desa;
    2. Meningkatnya ketersediaan alat-alat pelayanan kesehatan di desa;
  1. Untuk mencapai misi 3, yaitu “Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik.” maka tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2020-2026 yang akan dilaksanakan adalah:
    • Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat, dengan sasaran antara lain:
      1. Meningkatnya rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke
      2. Menurunkanya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun ke
    • Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan, dengan sasaran:
      1. Meningkatnya tingkat kebekerjaan lulusan pendidikan kejuruan.

 

  • Meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan, dengan sasaran antara lain sebagi berikut:
    1. Meningkatnya revitalisasi irganisasi kepemudaan (karang taruna);
    2. Meningkatnya penguasaan tekhnologi, jiwa kewirausahaan dan kreativitas
  • Meningkatkan budaya dan prestasi olahraga pada masyarakat, dengan sasaran:
    1. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiata
    2. Meningkatnya prestasi olahraga di demua
  • Meningkatkan Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, dengan sasaran antara lain:
    1. Meningkatnya ketersedian pusat-pusat kegiatan pendidikan, baik formal, maupun non-formal;
    2. Meningkatnya ketersedian sarana penunjang kegiatan pendidikan.
  1. Untuk mencapai misi 4, yaitu “Meningkatkan pembangunan ekonomi dengan mendorong semakin tumbuh dan berkembangnya pembangunan di bidang industri, perdagangan dan pariwisata.” maka tujuan dan sasaran pembangunannya antara lain:
    • Meningkatkan penguasaan keterampilan dan pembinaan perlaku usaha industry, perdagangan dan pariwisata dengan sasaran antara lain:
      1. Meningkatnya keterampilan usaha industri kecil dan berkembangnya usaha industry;
      2. Meningkat dan berkembangnya usaha perdagangan masyarakat;
      3. Meningkatnya usaha di bidang pariwisata;
      4. Meningkat dan berkembangnya lembaga keuangan mikro dan/atau koperas sebagai wadah aktifitas ekonomi masyarakat;

 

  • Meningkatkan unit usaha BUMDesa dengan sasaran antara lain:
    1. Meningkatnya usaha dibidang pengolahan sampah terpadu, untuk mendorong peningkatan pendapatan asli desa;
    2. Meningkatnya unit-unit usaha lainya berdasarkan potensi desa.
  1. Untuk mencapai misi 5, yaitu “Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan demokratisasi, transparansi, penegakan hukum, berkeadilan, kesetaraan gender dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.” maka tujuan dan sasaran pembangunannya meliputi:
    • Meningkatkan pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat dengan sasaran sebagi berikut:
      1. Meningkatnya penataan administrasi kependudukan;
      2. Meningkatnya pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, kualitas perlindungan anak dan pelayanan program keluarga berencana;
      3. Meningkatnya aktifitas pembinaan pendidikan politik masyarakat dalam perencanaan desa di berbagai aspek dengan mempertimbangkan kesetaraan
    • Meningkatkan kualitas demokratisasi di desa, dengan sasaran antara lain:
      1. Meningkatnya iklim politik yang kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik yang semakin seimbang dengan peningkatan kepatuhan
      2. Meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala desa yang demokratis, rahasia dengan tingkat partisipasi
    • Meningkatkan transparansi dan rasa keadilan serta ketertiban masyarakat dengan sasaran antara lain:
      1. Meningkatnya layanan informasi dan komunikasi;
      2. Meningkatnya  kepatuhan    semua            pihak terhadap tegaknya hukum yang berlaku;

 

  1. Meningkatkan kepercayaan dan penghormatan publik kepada aparatur pemerintahan
  1. Untuk mencapai misi 6, yaitu “Mengupayakan pelestarian sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan ” Maka tujuan dan sasaran pembangunan 6 (enam) tahun ke depan antara lain:
    • Meningkatkan pengendalian perencanaan dan perusakan lingkungan hidup dengan sasaran sebagai berikut:
      1. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelestrian lingkungan melalui gerakan Gili’s Clean Up Day;
      2. Penguatan kelembagaan pengelola
    • Meningkatkan upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dengan sasaran:
      1. Meningkatnya upaya reboisasi;
      2. Meningkatnya upaya tranplantasi karang;
      3. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana
  1. Untuk mencapai misi 7, yaitu “Menanamkan nilai-nilai religious dan kearifan lokal melalui program Pengembangan Nilai-Nilai Spiritualitas dan Adat Istiadat”. Maka tujuan dan sasaran pembangunan 6 (enam) tahun kedepan antara lain:
    • Terwujudnya masyarakat yang religious dan berbudaya, dengan sasaran:
      1. Meningkatnya kegiatan-kegiatan keagamaan disetiap dusun;
      2. Meningkatnya partisipasi desa dalam kegiatan-kegiatan event kegamaan;
      3. Meningkatnya kegiatan event-event keagamaan dan kebudayaan dengan kearifan lokal;

 

BAB IV

 

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

 

 

Merujuk pada amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2018- 2024, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

4.1.      ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Pembangunan diarahkan pada upaya pengembangan pusat pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota, karena posisi Desa Gili Indah sebagai Destinasi Wisata Internasional. Kebijakan pembangunan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    1. Memfasilitasi peningkatan rutinitas pemerintah desa dan kesejahteraan Perangkat Desa serta lembaga desa
    2. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan
    3. Pengembangan sistem informasi desa berbasis
    4. Memfasilitasi kerjasama antar

 

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa
    1. Memenuhi kebutuhan dasar peningkatan pelayanan masyarakat dalam pembangunan dan rehab gedung fasilitas kantor Desa Gili Indah.
    2. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal : pembangunan infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa (Jalan Desa, Jalan lingkungan/Gang, TPST)
    3. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
    4. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa kios Desa, lembaga keuangan, sekolah, dan pusat pemerintahan.
    5. Mengembangkan potensi desa, sebagai desa wisata bertarap internasional.
    6. Pengembangan dan penguatan permodalan
  2. Pembinaan Kemasyarakatan
    1. Meningkatakan SDM masyarakat, Perangkat Desa, Lembaga Desa, PKK Desa, dan LINMAS Desa
    2. Meningkatkan rutinitas masyarakat miskin dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
    3. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin melalui pemberdayaan masyarakat, dana bantuan/bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan .
  3. Pemberdayaan Masyarakat Desa
    1. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dll)
    2. Meningkatkan kesehatan masyarakat

 

  1. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan (dari Peternakan dan Perikanan)
  2. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan.
  3. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi
  4. Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro

Secara lebih terinci program pembangunan desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.

 

4.2.      ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

Realisasi kegiatan pada setiap bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan harus terperinci meliputi volume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan biaya/sumber pembiayaan. Dengan demikian RPJM Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, antara lain:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  2. Dana Desa (DD) dari APBN;
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Kabupaten;
  4. Bantuan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
  5. Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten;
  6. Program dari OPD Kabupaten, Provinsi dan Kementerian;
  7. Pendapatan lain yang sah tidak

Sumber-sumber dana tersebut guna pelaksanaan Pembangunan di Desa Desa Gili Indah selama 6 (enam) tahun kedepan.

 

4.3.      STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

 

Strategi      pembangunan      desa      merupakan      upaya      untuk merealisasikan program pembangunan desa. Adapun strategi tersebut

 

dalam pencapaian pembagunan desa adalah tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.

  • Strategi Internal

Strategi internal dalam pencapaian program pembangunan desa meliputi:

  1. Meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan aset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi pungutan sampah yang jelas, tegas, transparan dan terjangkau.
  2. Mendorong peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap
  3. Penataan manajemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infradesa. Artinya target pembangunan yang menjadi wilayah OPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectornya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum OPD maupun musrenbang kabupaten dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan Desa, kepala desa menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, DD, BHPRD, dan sumber-sumber pendapatan desa lainnya yang dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggung jawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
  4. Meningkatkan kesadaran kritis, rutinitas dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM Desa yang telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2026, melalui pendekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa semakin diperhitungkan di hadapan para stake
    • Strategi Eksternal

Strategi eksternal dalam pencapaian program pembangunan desa antara lain:

 

  1. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa pada forum musrenbang dan forum- forum
  2. Membangun kerjasama di tingkat antar desa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan
  3. Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi OPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM
  4. Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM Desa melalui haering dan jaring aspirasi yang sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah
  5. Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian

Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan dimana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator setiap kegiatan agar disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada, namun tetap melibatkan masyarakat. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPM, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pariwisata dikoordinir oleh Pokdarwis dan kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa/Karang Taruna.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat

 

(partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun Administrasi.
  2. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas).
  3. Mengevaluasi capaian sasaran dan
  4. Mengevaluasi pelestarian    dan    keberlanjutan   kegiatan    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2026.

Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut:

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan
  2. Musyawarah Pertanggungjawaban oleh setiap lembaga berdasarkan program dan
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian capaian.
  4. Kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
  5. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun

 

4.4.      PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

 

Program pembangunan Desa Gili Indah dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama enam tahun yang akan datang. Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2026. Penjabaran dari visi dan Misi pemerintah Desa Gili Indah tersebut dituangkan dalam program pembangunan desa selama enam tahun kedepan yang dibagi menjadi 5 (lima) bidang.

Secara umum program pembangunan desa di arahkan pada upaya pemenuhan social dasar masyarakat, baik terhadap pendidikan, kesehatan, jaminan hidup, dan kepastian hukum. Selain itu, kegiatan juga diarahkan

 

pada upaya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap modal dan pasar.

Desa Gili Indah sebagai salah satu destinasi wisata dunia, maka kegiatan harus diarahkan untuk mendukung tersedianya sarana dan prasarana serta sumber daya yang mumpuni. Secara terperinci program pembangunan desa dapat dilihat pada lampiran yang tidak terpisah dari dokumen ini.

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gili Indah

tampilkan dalam peta lebih besar